Tentang OVOP
One Vilage One Product (OVOP) adalah pendekatan dalam pengembangan potensi di satu wilayah untuk menghasilkan satu produk kelas global yang unik dan khas daerah dengan memanfaatkan sumber daya lokal.
OVOP merupakan sebuah gerakan revitalisasi ekonomi regional yang digagas pertama kali oleh Prof. Morihiko Hiramatsu yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Prefektur Oita, Jepang tepatnya pada tahun 1979.
OVOP diadopsi di Indonesia sejak tahun 2007. Kementerian Perindustrian melaksanakan pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan pendekatan OVOP berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/9/2007 tentang Peningkatan Efektivitas Pengembangan Industri Kecil dan Menengah melalui Pendekatan Satu Desa Satu Produk (One Village One Product-OVOP) di Sentra. Sasaran Program OVOP yang dilakukan Kementerian Perindustrian adalah IKM di sentra IKM yang menghasilkan produk unggulan terbaik daerah yang memiliki keunikan dan kearifan lokal.
Mulai tahun 2013, setiap 2 (dua) tahun sekali Kementerian Perindustrian memberikan Penghargaan OVOP kepada IKM yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai IKM OVOP pada 5 (lima) kelompok komoditi yaitu makanan dan minuman, kain tenun, kain batik, anyaman, serta gerabah.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program OVOP, telah terbit Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengembangan IKM di Sentra IKM melalui OVOP. Pengembangan IKM di Sentra IKM melalui OVOP bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai potensi ekonomi dari kekayaan daerah yang dimiliki, mengembangkan motivasi, kreativitas dan inovasi masyarakat lokal untuk menghasilkan produk bernilai ekonomi tinggi yang bercirikan kearifan lokal, dan meningkatkan kemandirian masyarakat lokal dalam membangun ekonomi daerah sehingga mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat.