Kamis, 28 Juli 2022
Kementerian Perindustrian proaktif melakukan pengembangan sektor industri kecil dan menengah (IKM) di berbagai wilayah di Indonesia melalui pendekatan pembinaan One Village One Product (OVOP). Program OVOP adalah pendekatan dalam pengembangan potensi di satu wilayah untuk menghasilkan satu produk kelas global yang unik dan khas daerah dengan memanfaatkan sumber daya lokal.
“Pengembangan potensi di daerah tersebut dapat memberikan kontribusi berupa peningkatan pendapatan daerah, menjadi tujuan wisata, dan membuka lapangan pekerjaan. Hal ini tentunya mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Kamis (28/7).
Dirjen IKMA menjelaskan, dalam mendukung optimalisasi program OVOP, Kemenperin melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjadi pengusul, serta Pemerintah Provinsi sebagai anggota Tim Seleksi. Upaya ini untuk mengetahui karakter pelaku IKM binaan dari masing-masing daerah.
“Kami mengajak pemerintah kabupaten/kota dapat berperan lebih aktif sebagai pengusul IKM OVOP serta pemerintah provinsi sebagai anggota tim seleksi, agar dapat menyusun program pembinaan yang tepat bagi IKM dan sentra binaannya,” ungkapnya.
Reni menyampaikan, perkembangan teknologi dapat mendorong kemudahan aksesibilitas dan efisiensi pemanfaatan program OVOP. Oleh karenanya, pengusulan dan penilaian IKM dilakukan secara daring melalui laman ovop.kemenperin.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap dan benar serta dilengkapi dengan contoh produk IKM.
“Persyaratan dan tahapan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengembangan IKM di Sentra IKM melalui OVOP,” tutur Reni. Setelah pengusulan oleh pemerintah kabupaten/kota, dilanjutkan dengan tahap seleksi, penetapan, hingga pemberian penganugerahan Penghargaan OVOP oleh Menteri Perindustrian.
Pelaku IKM penerima penghargaan OVOP akan mendapatkan sejumlah pembinaan capacity building, meliputi pelatihan dan pendampingan ekspor dengan tujuan rebranding, repositioning, memperkuat citra produk OVOP tanpa meninggalkan kearifan lokal, promosi, serta perluasan akses pasar. Selain itu, untuk berkespansi, menyiapkan IKM OVOP agar mampu melakukan ekspor dengan pemberian fasilitasi pelatihan dan, mendampingi dalam kegiatan market intelligence, serta link and match.
Reni menambahkan, pembinaan OVOP ini memiliki tiga prinsip dasar, yaitu local yet global yang mengupayakan potensi lokal untuk menghasilkan produk yang berdaya saing global, kemudian self-reliance and creativity yang menekankan pada kemandirian masyarakat setempat untuk menjadi pendorong utama program OVOP, dan human resource development sebagai upaya pengembangan SDM berperan penting terhadap suksesnya program OVOP.
Kemenperin akan memberikan Penghargaan OVOP kepada pelaku IKM yang memenuhi kriteria OVOP dalam bentuk pemberian bintang. Pemberian bintang OVOP 1 sampai dengan bintang 3, dengan skala penilaian bintang 1 (nilai 71 – 80), bintang 2 (nilai 81 – 90), dan bintang 3 (nilai 91 – 100).
Penghargaan OVOP terakhir dilaksanakan pada tahun 2018 dengan penerima penghargaan sebanyak 112 IKM. IKM OVOP tahun 2018 tersebut akan dievaluasi kembali berdasarkan kriteria dan persyaratan untuk diikutkan pada penilaian OVOP tahun 2022.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan optimisme bagi pemerintah daerah serta bentuk motor pendorong bagi para IKM OVOP untuk menjadi unggulan dan kebanggaan daerah sehingga produk yang dihasilkan menembus pasar masional hingga global,” ujar Reni.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.